Tentang LSK Gatrik UI

Latar Belakang

PT Tenagalistrik Unggul Indonesia / LSK GatrikUI merupakan badan usaha milik Yayasan Keluarga Alumni Teknik Tenaga Listrik Departemen Teknik Elektro FTUI atau disingkat Yayasan GATRIK UI. Yayasan ini tercatat pada akta notaris tanggal 17 Juli 2017, sebagai wadah alumni-alumni GATRIK UI untuk dapat terus menerus berkontribusi terhadap perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia.

Pada perjalanannya, Yayasan GATRIK UI membentuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik kualifikasi usaha Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan, yang diberi nama LSK GatrikUI.

Asesor-asesor LSK GatrikUI merupakan alumni-alumni terbaik lulusan S1, S2 dan S3 Teknik Tenaga Listrik DTE FTUI dengan berbagai latar belakang pengalaman profesi baik sebagai praktisi, regulator, operator maupun dari kalangan akademisi.

Legalitas

Akta PendirianNo. 01 4 Juni 2018; 
Notaris Bonifasius S Wibowo, SH, MKn
Akta PerubahanNo. 02 9 Mei 2023;
Notaris Bonifasius S Wibowo, SH, MKn
SK Pengesahan Badan Hukum Kemenhumkam
RI (Pendirian)
No AHU 0083304 AH 01.11 Thn. 2018. 28 Juni 2018
SK Pengesahan Badan Hukum Kemenhumkam
RI (Perubahan)
No AHU 0027076 AH 01.02 Thn. 2023. 17 Mei 2023
Jenis UsahaLembaga Sertifikasi Kompetensi
Bidang1. Pembangkit Tenaga Listrik
2. Transmisi Tenaga Listrik
3. Distribusi Tenaga Listrik
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik
Sub-bidangPemasangan dan pembangunan, Pengujian dan Pemeriksaan, Pengoperasian, Pemeliharaan, Konsultasi
Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) Pemda Provinsi DKI Jakarta
KBLI
18/AB.4/31.74/-1.824.15.2019
15 April 2019

19052300404620001
23 Mei 2023
SK Penunjukan Dirtek dan Lingkungan Ketenagalistrikan KESDM RI786/24/DTL.5/2019
26 Agustus 2019
Alamat Sureladmin@lsk.gatrik-ui.or.id
Telepon(021) 21394998
Whatsapp0813 8350 1576

Struktur Organisasi

Regulasi

1. UU Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009, tentang ketenangalistrikan

Pasal 44, ayat(6); Setiap Tenaga Teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listik.

Pasal 47, ayat(1); Tenaga Teknik dalan usaha penyediaan Tenaga Listrik wjibmemenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.62 Tahun 2012, tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listik.

4. Permen ESDM Republik Indonesia No.46 Tahun 2017, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Listik Ketenagalistrikan.

  • Pasal 27, ayat(1); Setiap Tenaga Teknik dan Asesor yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 28, ayat(1); Untuk dapat emiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Tenaga Teknik dan Asesor harus mengikuti Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 29, ayat(1); Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah mendapatkan Akreditasi dari Menteri.