
Dirjen Ketenagalistrikan KESDM RI, Dr. Andy N Sommeng
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dimana pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilakukan oleh Asesor Ketenagalistrikan